Batas Waktu Habis, Pihak Abdul Wahid Belum Sampaikan Memori Banding
Rabu, 12-08-2026 - 08:50:39 WIB

TERKAIT:
   
 

BHARABAS MEDIA, PEKANBARU - Isu pencabutan memori banding oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru ditepis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


Humas PN Pekanbaru, Jonson Parancis, memastikan hingga Selasa (11/8/2026), belum ada surat resmi yang masuk terkait pencabutan upaya banding dari pihak Abdul Wahid.


“Setelah kami lakukan pengecekan data, sampai detik ini belum ada surat masuk terkait pencabutan banding dari pihak Abdul Wahid,” kata Jonson.


Disisi lain, lanjut Jonson, pihak PN juga menyatakan berdasarkan data administrasi perkara pihak Abdul Wahid juga belum melengkapi berkas memori banding. Pada hal secara lisan usai putusan persidangan sebelumnya pihak Abdul Wahid dengan yakinnya melakukan banding atas putusan penjara atas putusab dua tahun penjara oleh hakim pengadilan tersebut.


PN Pekanbaru, kata dia, masih berpedoman pada pernyataan yang disampaikan pihak Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya seusai pembacaan putusan pada 30 Juli 2026. Saat itu, Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.


“Dari PN, kami masih memegang pernyataan yang disampaikan setelah pembacaan putusan, yaitu mengajukan banding. Dan itu sudah kami catat,” ujarnya.


Di tengah belum adanya memori banding dari pihak Abdul Wahid, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru telah mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


Banding tersebut diajukan KPK terhadap vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Abdul Wahid. KPK menilai putusan tersebut masih perlu diperiksa kembali pada tingkat banding berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.


Tak hanya terhadap Abdul Wahid, JPU KPK juga telah merampungkan memori banding untuk dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan memori banding untuk ketiga terdakwa telah dikirimkan melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.


“Tim JPU KPK telah mengirimkan memori banding perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru,” ujar Budi.


Ia menjelaskan, memori banding tersebut berisi argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan agar putusan tingkat pertama diperiksa kembali berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.


Sementara itu, KPK mengaku belum menerima pemberitahuan mengenai memori banding dari pihak Abdul Wahid.


Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid tercatat sebagai satu-satunya terdakwa yang menyatakan mengajukan banding. Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan putusan pada 30 Juli 2026.


Namun, hingga kini memori banding dari pihak Abdul Wahid belum diterima pengadilan.


Budi menyebut kondisi tersebut dapat berdampak terhadap proses banding yang diajukan Abdul Wahid.


“Berdasarkan KUHAP baru, maka banding dari terdakwa Abdul Wahid otomatis menjadi gugur karena sudah lewat masa tujuh hari sejak terdakwa mengajukan banding, namun terdakwa tidak menyerahkan memori banding,” kata Budi.


Dengan demikian, saat ini terdapat perbedaan langkah hukum antara pihak Abdul Wahid dan JPU KPK. Di satu sisi, PN Pekanbaru masih mencatat adanya pernyataan banding dari Abdul Wahid, namun belum menerima memori bandingnya. Di sisi lain, JPU KPK telah resmi mengirimkan memori banding untuk meminta putusan terhadap ketiga terdakwa diperiksa kembali pada tingkat banding. (rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • Batas Waktu Habis, Pihak Abdul Wahid Belum Sampaikan Memori Banding
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BRK Syariah Dorong Optimalisasi Payroll PPPK, Perkuat Peran BUMD bagi Ekonomi Daerah
    02 Pertamina Kilang Dumai Dukung Mahasiswa Melek Energi dan Lingkungan Lewat Pertamina Goes to Campus
    03 Response Cepat PHR Tangani Karhutla di Sekitar Wilayah Operasi
    04 Pemprov Riau Siapkan Rakor Bersama Seluruh Desa, Perkuat Komitmen Penanganan Karhutla
    05 Melalui REF 2026, BI Riau Dorong Pertumbuhan Ekonomi Solid dan Percepatan Digitalisasi
    06 Meski Karhutla Terkendali, Plt Gubri Berharap Semua Pihak Jangan Lengah dan Tetap Waspada
    07 Pemprov Riau dan BI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Digital
    08 BRK Syariah Perluas Pilihan Masyarakat dalam Bertransaksi Keuangan
    09 Cabang BRK Syariah Pekanbaru dan Komjaki Riau Dorong Inklusi Keuangan Syariah
    10 Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terima Penghargaan Indeks Keinsinyuran Daerah 2026
    11 Tetap Gelar Turnamen di Tengah Kabut Asap, Dispora Riau Dinilai Abaikan Kesehatan Anak-anak
    12 Kelompok Masyarakat Alam Tani Bersama Kilang Pertamina Dumai Tanam 1000 bibit Kopi Robusta
    13 Program Bedelau BRK Syariah Kembali Manjakan Nasabah, Julpono Iskandar Bawa Pulang Beragam Perabot dan Alat Elektronik
    14 Plt Gubri SF Hariyanto Dorong Kolaborasi Perusahaan untuk Penanggulangan Karhutla
    15 Apresiasi Prestasi Paskibraka Nasional Asal Inhil, BRK Syariah Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan
    16 Kebakaran Lahan Gambut Kerumutan Tembus 969 Hektare, Tim Gabungan Terus Berjuang
    17 SF Hariyanto Lantik Komisioner Komisi Informasi Riau
    18 Pertamina Patra Niaga Raih Predikat Bintang 5 dan Boyong Penghargaan di Ajang ISEA 2026
    19 Mubes Pertama Serikat Pekerja BRK Syariah Sukses, Siap Dukung Kemajuan Perusahaan
    20 Presiden Prabowo Apresiasi Sinergi Penanganan Karhutla Riau, Plt Gubri SF Hariyanto Sampaikan Terima Kasih
    21 Cegah Karhutla Meluas, Prabowo Instruksikan Edukasi Masyarakat
    22 Pantau Dampak Karhutla, Data Kualitas Udara Kini Bisa Dipantau di Videotron Kediaman Gubernur Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau