Lakukan Pertanyaan Berulang, Hakim Hentikan PH Abdul Wahid saat SF Hariyanto Dicecar Pertanyaan soal Thomas Larfo
Kamis, 04-06-2026 - 10:31:42 WIB

TERKAIT:
   
 

BHARABAS MEDIA, PEKANBARU — SF Hariyanto dicecar pertanyaan soal alasannya memilih Thomas Larfo saat dalam isu renovasi rumah dinas Kapolda Riau. Dalam kesaksian Thomas di sidang sebelumnya, dia mengatakan ada uang Rp300 juta diserahkan ke SF Hariyanto sebagai Wakil Gubernur Riau kala itu.


Di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jalan Teratai, Rabu, 3 Juni 2026, SF Hariyanto menjadi saksi untuk kasus dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pengacara mencecar SF Hariyanto dengan pertanyaan mengapa memilih Thomas untuk merenovasi rumah dinas Kapolda Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.


Saat itu, dia membacakan kesaksian Thomas di sidang sebelumnya. Pada awal April 2025 ia dipanggil SF Hariyanto ke rumahnya di Jalan Ronggowarsito. Saat itu SF Hariyanto mengatakan ke Thomas bahwa rumah dinas Kapolda Riau perlu diperbaiki.


SF Hariyanto kemudian meluruskan pernyataan itu. “Izin saya luruskan, pertama, Kapolda riau tidak pernah minta dan memohon kepada Pemprov Riau untuk perbaikan rumah dinas,” jelasnya.


“Kedua, saya tidak pernah meminta kepada Thomas untuk mencariankan uang Rp300 juta. Ketiga, saya tidak pernah meminta Thomas untuk menjumpai Arif, apalagi memita duit. Saya pun bisa telpon Arif. Apa urusan dia (Thomas) menepon Pak Arif,” tambah SF Hariyanto.


“Saya kecewa kepada Thomas, karena setelah itu dia tidak pernah melapor ke saya. Yang saya minta ke Thomas, tolong di cek kerusakan rumah dinas Kapolda Riau, karena dia pernah menjadi Kabid Cipta Karya. Bukan saya suruh dia cari duit, apa urusannya sama Pak Arif. Kan, jadi fitnah,” ujar SF Hariyanto.


Lalu, pengacara Abdul Wahid meminta alasan SF Hariyanto mengapa harus Thomas yang dimintai tolong, padahal yang bersangkutan tidak memegang jabatan di Dinas PUPR. Lantas, SF Hariyanto kembali menegaskan.


“Saya menyuruh Thomas karena dia pernah Kabid Cipta Karya, dia yang mengerti (soal kerusakan bangunan). Makanya saya minta dia yang cek kondisi rumah dinas Pak Kapolda waktu itu,” jelasnya.


Namun, pengacara Abdul Wahid merasa tidak puas dengan jawaban SF Hariyanto dan beberapa kali mengulang pertanyaan yang sama. Hingga akhirnya Hakim Ketua Delta Tamtama memutus perdebatan itu dan meminta pengacara tidak menyanyakan pertanyaan yang berulang.


“Kalau itu juga ditanyakan, jawabannya kan sudah dijelaskan saksi tadi. Kan sudah dijelaskan saksi. Kenapa Thomas, karena dia yang paham untuk menilai kerusakan bangunan. Sama seperti Anda. Misalnya, Anda orang hukum, tapi Anda tidak bekerja di bidang hukum, kan nggak ada salahnya kalau kita meminta pendapat Anda soal hukum. Jadi jangan ajukan pertanyaan yang jawabannya mengulang,” jelas Hakim Ketua, Delta Tamtama.


Dari pengamatan jalannya sidang lanjutan Abdul Wahid kemarin, memang terkesan Penasehat Hukum Abdul Wahid tidak dapat memanfaatkan kehadiran saksi SF Hariyanto dengan baik, padahal sebelumnya mereka sudah berkoar koar akan memanfaatkan moment tersebut untuk membuktikan bahwa client mereka tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum, alih alih mengungkap kebenaran justru yang muncul adalah pertanyaan berulang. (rls/pri)


.




 
Berita Lainnya :
  • Lakukan Pertanyaan Berulang, Hakim Hentikan PH Abdul Wahid saat SF Hariyanto Dicecar Pertanyaan soal Thomas Larfo
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Magang PHR Batch 9: Peluang Belajar, Berkarya, dan Berkontribusi
    02 Gali Potensi Pajak, Plt Gubri Serahkan Data Kendaraan Yang Masih Menunggak Pajak Di Kampar
    03 Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
    04 Plt Gubernur Riau Instruksikan Kadis PUPR dan Kepala UPT Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan
    05 PT Pegadaian Dinobatkan Sebagai Best Company to Work For in Asia Untuk Kedelapan Kalinya
    06 BRI Cabang Perawang Apresiasi Langkah APH Usut Dugaan Fraud Kredit di Koto Gasib dan Lubuk Dalam
    07 JPU KPK: Keterangan Saksi Mahkota Pertegas Dakwaan Korupsi Abdul Wahid
    08 SF Hariyanto Minta Wako Pekanbaru Data Galian C, Sangat Disayangkan Jika Tak Masuk PAD
    09 Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Dipastikan Langsung Gugur
    10 Nokia dan Indosat Kolaborasi dalam Meningkatkan Jaringan 5G di Indonesia serta Hadirkan Layanan Berbasis AI
    11 Tahun Ajaran Baru, Rahn BRK Syariah Jadi Solusi Cepat Penuhi Biaya Pendidikan Anak
    12 DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
    13 CISEM II Resmi Beroperasi, PGN Group Perkuat Konektivitas Infrastruktur Gas Bumi Nasional
    14 Resmi Dilantik, Kepala BGN Nanik S. Deyang Ambil Langkah Moratorium Dapur Makan Gratis
    15
    16 BRK Syariah Perkokoh Fundamental Bisnis, RUPS Setujui Laporan Tahunan dan Penguatan Permodalan
    17 BPBD Siak Siagakan 67 Kampung Gambut Rawan Karhutla
    18 SheHacks Dukung Pertumbuhan UMKM Perempuan Lewat AI
    19 Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PHR Berhasil Produksikan 903 BOPD dari Sumur Pungut di Bengkalis
    20 Hari Jadi ke-69 Riau, Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama
    21 PHR Jaga Ketahanan Energi Selaras Dengan Perlindungan Alam Berkelanjutan
    22 Hasil Gotong Royong di Stadion Utama Riau, 1,2 Ton Sampah Dikumpulkan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau