Dinilai Tak Wajar, KPK Telusuri Aset Fantastis Abdul Wahid
Kamis, 21-05-2026 - 21:04:22 WIB

TERKAIT:
   
 

BHARABAS MEDIA, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum KPK, Mayer Simanjuntak, saat sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau non aktif, Abudl Wahid, membeberkan temuan barang bukti berupa fantastis yang ditemukan saat penggeledahan di rumah pribadi terdakwa Abdul Wahid di Jakarta.


Fasilitas tersebut dinilai jauh melampaui profil penghasilan seorang gubernur maupun mantan anggota DPR RI. Temuan ini menjadi salah satu poin penting yang didalami JPU dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan kepala daerah tersebut.


“Pak Abdul Wahid yang profesinya hanya gubernur dan sebelumnya anggota DPR RI dan tidak memiliki bidang usaha yang menghasilkan sesuatu yang sah. Dengan nilai yang sangat besar seperti barang bukti tadi, kita lihat nilainya ada Rp1 miliar deposito, ada tas-tas branded yang nilainya ratusan juta, ada emas batangan. Nanti itu akan didalami, termasuk di perkara ini maupun perkara-perkara lainnya,” kata Mayer.


Mayer menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut ditemukan secara langsung saat penggeledahan di kediaman pribadi Abdul Wahid, dan pihak yang menandatangani berita acara penggeledahan adalah Abdul Wahid sendiri. Fakta ini dinilai JPU sebagai pengakuan implisit atas keberadaan aset-aset mewah tersebut di dalam hunian sang terdakwa.


Di antara barang bukti yang disita, JPU juga menemukan uang dengan mata uang asing berupa pound sterling dalam jumlah ribuan. Jika uang itu dirupiahkan, nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.


“Kami mengaitkan temuan uang pound sterling tersebut dengan dugaan pemberian gratifikasi yang terjadi menjelang perjalanan Abdul Wahid ke London—di mana terdakwa disebut menerima fasilitas hotel dan transportasi dari pihak lain,” katanya.


Fakta persidangan juga mengungkap bahwa sebagian barang bukti berasal dari periode 2020 hingga 2022, saat Abdul Wahid masih menjabat sebagai anggota DPR RI sebelum kemudian menjadi gubernur. JPU menyebut hal ini membuka kemungkinan adanya aliran penerimaan lain yang terjadi saat yang bersangkutan masih duduk di kursi legislatif, dan berpotensi didalami dalam perkara terpisah.


Mayer juga merespons keberatan pihak penasihat hukum terdakwa yang menolak pemeriksaan Saksi Mahkota Arief Padani di persidangan. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Tipikor memiliki dasar hukum tersendiri yang berbeda dari KUHAP sebagai ketentuan umum, sehingga pemeriksaan saksi tersebut tetap sah secara hukum berdasarkan prinsip lex specialis.


JPU juga menyoroti narasi yang berkembang di luar persidangan yang dinilai cenderung menghindari pengungkapan fakta secara utuh. Mayer menegaskan bahwa kebenaran material harus dibuka seluas-luasnya di muka persidangan tanpa ada yang ditutupi, “termasuk seluruh rangkaian barang bukti yang akan dipaparkan secara lengkap dalam surat tuntutan,” ungkapnya.


Terkait total nilai keseluruhan barang bukti yang disita, Mayer menyebut angka pastinya akan disampaikan secara rinci dalam tahap penuntutan berikut nilai kurs masing-masing mata uang asing yang ditemukan. Namun ia memastikan bahwa nilai total aset yang disita jauh melampaui akumulasi penghasilan wajar Abdul Wahid selama menjabat sebagai anggota DPR maupun gubernur.


JPU juga menyinggung dugaan keterkaitan Abdul Wahid dengan kasus CSR Bank Indonesia yang saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh KPK secara terpisah. Dua rekan kerja Abdul Wahid di Komisi XI DPR RI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dan ada atau tidaknya keterlibatan Abdul Wahid masih menjadi ranah penyidik untuk didalami lebih lanjut.


Mayer menegaskan bahwa pertanyaan kepada saksi Ida terkait CSR Bank Indonesia sengaja dilakukan untuk memastikan kesesuaian waktu atau tempus kejadian dengan masa jabatan Abdul Wahid di Komisi XI DPR RI. “Seluruh perkembangan hukum terkait barang bukti, termasuk kemungkinan penggunaannya dalam perkara lain yang masih berjalan, akan terus dipantau seiring berlangsungnya proses persidangan secara terbuka,” ujar Mayer Simanjuntak. (rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • Dinilai Tak Wajar, KPK Telusuri Aset Fantastis Abdul Wahid
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Magang PHR Batch 9: Peluang Belajar, Berkarya, dan Berkontribusi
    02 Gali Potensi Pajak, Plt Gubri Serahkan Data Kendaraan Yang Masih Menunggak Pajak Di Kampar
    03 Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
    04 Plt Gubernur Riau Instruksikan Kadis PUPR dan Kepala UPT Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan
    05 PT Pegadaian Dinobatkan Sebagai Best Company to Work For in Asia Untuk Kedelapan Kalinya
    06 BRI Cabang Perawang Apresiasi Langkah APH Usut Dugaan Fraud Kredit di Koto Gasib dan Lubuk Dalam
    07 JPU KPK: Keterangan Saksi Mahkota Pertegas Dakwaan Korupsi Abdul Wahid
    08 SF Hariyanto Minta Wako Pekanbaru Data Galian C, Sangat Disayangkan Jika Tak Masuk PAD
    09 Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Dipastikan Langsung Gugur
    10 Nokia dan Indosat Kolaborasi dalam Meningkatkan Jaringan 5G di Indonesia serta Hadirkan Layanan Berbasis AI
    11 Tahun Ajaran Baru, Rahn BRK Syariah Jadi Solusi Cepat Penuhi Biaya Pendidikan Anak
    12 DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
    13 CISEM II Resmi Beroperasi, PGN Group Perkuat Konektivitas Infrastruktur Gas Bumi Nasional
    14 Resmi Dilantik, Kepala BGN Nanik S. Deyang Ambil Langkah Moratorium Dapur Makan Gratis
    15
    16 BRK Syariah Perkokoh Fundamental Bisnis, RUPS Setujui Laporan Tahunan dan Penguatan Permodalan
    17 BPBD Siak Siagakan 67 Kampung Gambut Rawan Karhutla
    18 SheHacks Dukung Pertumbuhan UMKM Perempuan Lewat AI
    19 Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PHR Berhasil Produksikan 903 BOPD dari Sumur Pungut di Bengkalis
    20 Hari Jadi ke-69 Riau, Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama
    21 PHR Jaga Ketahanan Energi Selaras Dengan Perlindungan Alam Berkelanjutan
    22 Hasil Gotong Royong di Stadion Utama Riau, 1,2 Ton Sampah Dikumpulkan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau