KPK Ingatkan Kepala Daerah Jangan Beri Hibah dan THR ke Instansi Vertikal
Selasa, 12-05-2026 - 13:00:57 WIB
BHARABAS MEDIA, PEKANBARU -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah.
Peringatan itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Senin 11 Mei 2026.
Menurut Setyo, sejumlah kasus yang ditangani KPK belakangan ini menunjukkan adanya dugaan pemberian THR kepada aparat penegak hukum maupun forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
“Beberapa kasus kemarin yang ditangani oleh KPK disebutkan untuk THR. Ini menjadi catatan agar tidak terulang kembali di daerah-daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan instansi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan telah memperoleh anggaran melalui APBN sehingga tidak perlu lagi menerima dana hibah tambahan dari pemerintah daerah.
“Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman atau investigasi, tentu itu tidak pas,” katanya.
Setyo juga menilai kepala daerah saat ini sudah menghadapi tantangan besar dalam mengelola anggaran daerah di tengah keterbatasan transfer dana dari pemerintah pusat.
“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran semaksimal mungkin dengan strategi dan cara yang baik tanpa melanggar aturan,” ujarnya.
KPK sebelumnya menemukan dugaan praktik pemberian THR dalam sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026. Modus tersebut pertama kali mencuat dalam perkara yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Kasus serupa kemudian juga disebut terjadi dalam perkara yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Sementara dalam kasus Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, KPK menduga uang hasil suap akan digunakan untuk pembagian THR. Pada 21 April 2026, KPK memeriksa sejumlah anggota Polri, jaksa, dan aparatur sipil negara terkait dugaan pemberian THR kepada forkopimda di Kabupaten Rejang Lebong. (rls/pri)
Komentar Anda :