Komisi Kejaksaan RI Berikan Edukasi Pencegahan Tindak Pidana Perbankan dan TP Korupsi Untuk Pejabat BRK Syariah
Jumat, 30-08-2024 - 14:54:10 WIB

TERKAIT:
   
 


PEKANBARU – Pejabat eksekutif BRK Syariah yakni Pemimpin Divisi, Pemimpin Bagian, General Manager, Branch Manager, Pincapem dan Pinkedai mengikuti workshop terkait pencegahan tindak pidana perbankan dan tindak pidana korupsi pada perusahaan BUMD yang berlangsung di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, Jumat (30/08/24). 

Workshop tersebut menghadirkan langsung narasumber dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi SH MH, selaku Ketua Komjak RI. Ikut hadir juga Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik, Antoni Setiawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Rini Hartatie beserta jajarannya, dan selanjutnya Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah MA Suharto serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Fajar Restu Febriansyah. 

Dikatakan Fajar Restu Febriansyah saat membuka kegiatan workshop, dunia perbankan adalah suatu lingkup institusi yang dilandasi oleh adanya suatu kepercayaan dari masyarakat dan dari segenap lapisan.  Dalam setiap gerak dinamisnya, operasional perbankan akan selalu dekat dengan persoalan hukum yang menyertainya sebagai lembaga perbankan personal institusional dan sebagai agent of the devellopment mempunyai peran yang sangat sentral dalam pembangunan khususnya pemohonan di bidang ekonomi dalam berbagai peraturan dan mengatur pembinaan dan pengembangan. 

“Mengingat dalam usaha Bank masih terdapat kelemahan dan kekurangan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan dilaksanakannya pelatihan ini akan sangat membantu kita untuk mengembangkan diri dengan kompetensi yang sangat relevan dengan tugas yang tanggung jawab kita sebagai bankir. Namun tidak hanya itu kelihatannya juga akan memberikan penekanan pada pentingnya pengetahuan tentang hukum perbankan etika integritas dan profesional dalam menjalankan tugas,” kata Fajar Restu Febriansyah. 

“Semoga kita akan tumbuh bersama sebagai tim yang sangat tangguh dan handal dalam menjalankan tugas-tugas sehari-hari bekerja dengan penuh semangat. Saya mengajak kita semua untuk saling mendukung satu sama lainnya berbagi ilmu pengetahuan dan memberikan yang terbaik untuk mencapai kinerja yang lebih baik bagi bangsa bila tumbuh bunga melati jangan ditanam dengan belati bersyukur sepenuh hati karena bapak Pujiono hadir di sini,” katanya menambahkan lagi.  

Dalam kesempatan yang sama Ketua Komjak RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi SH MH meyebutkan, sistem ekonomi ini sebuah lingkaran, jika kemudian ini rusak atau tidak sempurna maka sistem perekonomian ini akan menjadi kacau, seperti yang terjadi tahun 1997 silam yakni krisis moneter. 

“Dapat dipahami dalam lembaga keuangan itu ada perilaku moral Hazard, perilaku itu yang akhirnya menjurus pada perilaku-perilaku tidak sehat, selanjutnya intervensi dari pihak luar yang punya kekuatan yang kemudian bisa menjadikan praktek perbankan menjadi tidak sehat. Perilaku ini yang harus dihindari agar tidak terjadi tindak pidana di lingkup perbankan,” ujar Pujiyono Suwadi. 

Menurutnya, definisi perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat kemudian disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sehingga eksistensi bank itu sebenarnya adalah untuk melakukan aktivasi terhadap kesejahteraan Rakyat, jadi bisa melakukan aktivasi melakukan akselerasi dan analisis kesejahteraan rakyat melalui salah satunya adalah menyalurkan pembiayaan.

“Sesuai dengan tema hari ini kalau kemudian kita membicarakan tentang tindak pidana di perbankan kan ada dua namanya istilah yaitu tindak pidana perbankan dan ada tindak pidana di bidang perbankan. Kalau tindak pidana perbankan diatur dalam undang-undang perbankan, kemudian beberapa ketentuan ini sudah dirubah di undang-undang yang kaitan dengan syariah,” sebutnya. (rls/pri) 



 
Berita Lainnya :
  • Komisi Kejaksaan RI Berikan Edukasi Pencegahan Tindak Pidana Perbankan dan TP Korupsi Untuk Pejabat BRK Syariah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Magang PHR Batch 9: Peluang Belajar, Berkarya, dan Berkontribusi
    02 Gali Potensi Pajak, Plt Gubri Serahkan Data Kendaraan Yang Masih Menunggak Pajak Di Kampar
    03 Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
    04 Plt Gubernur Riau Instruksikan Kadis PUPR dan Kepala UPT Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan
    05 PT Pegadaian Dinobatkan Sebagai Best Company to Work For in Asia Untuk Kedelapan Kalinya
    06 BRI Cabang Perawang Apresiasi Langkah APH Usut Dugaan Fraud Kredit di Koto Gasib dan Lubuk Dalam
    07 JPU KPK: Keterangan Saksi Mahkota Pertegas Dakwaan Korupsi Abdul Wahid
    08 SF Hariyanto Minta Wako Pekanbaru Data Galian C, Sangat Disayangkan Jika Tak Masuk PAD
    09 Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Dipastikan Langsung Gugur
    10 Nokia dan Indosat Kolaborasi dalam Meningkatkan Jaringan 5G di Indonesia serta Hadirkan Layanan Berbasis AI
    11 Tahun Ajaran Baru, Rahn BRK Syariah Jadi Solusi Cepat Penuhi Biaya Pendidikan Anak
    12 DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
    13 CISEM II Resmi Beroperasi, PGN Group Perkuat Konektivitas Infrastruktur Gas Bumi Nasional
    14 Resmi Dilantik, Kepala BGN Nanik S. Deyang Ambil Langkah Moratorium Dapur Makan Gratis
    15
    16 BRK Syariah Perkokoh Fundamental Bisnis, RUPS Setujui Laporan Tahunan dan Penguatan Permodalan
    17 BPBD Siak Siagakan 67 Kampung Gambut Rawan Karhutla
    18 SheHacks Dukung Pertumbuhan UMKM Perempuan Lewat AI
    19 Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PHR Berhasil Produksikan 903 BOPD dari Sumur Pungut di Bengkalis
    20 Hari Jadi ke-69 Riau, Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama
    21 PHR Jaga Ketahanan Energi Selaras Dengan Perlindungan Alam Berkelanjutan
    22 Hasil Gotong Royong di Stadion Utama Riau, 1,2 Ton Sampah Dikumpulkan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau