Inilah Fakta Terbaru Izin Tambang untuk Ormas
Sabtu, 08-06-2024 - 12:40:51 WIB
Foto ilustrasi. Pemerintah resmi memperbolehkan ormas keagamaan mengelola tambang. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Ormas keagamaan telah diberikan izin khusus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengelola tambang. Jangka waktunya 5 tahun sejak aturan diterbitkan.

Izin ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku," tulis pasal 83A ayat 6 beleid tersebut.

Namun, tak semua ormas mau mengelola tambang. Contohnya, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menolak untuk ikut dalam pengelolaan tambang. Sedangkan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sangat berminat bahkan sudah mengajukan izin.

Berikut fakta-fakta terbaru terkait izin kelola tambang kepada ormas:

1. Prabowo diklaim setuju
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengklaim Presiden terpilih Prabowo Subianto setuju dengan aturan ini. Bahkan, sebelum beleid terbit, diskusi dilakukan dengan tim Prabowo-Gibran.

"Kalau ke Pak Prabowo sudah kita komunikasikan, sudah, Pak Prabowo setuju (Jokowi beri izin tambang ke ormas keagamaan)," klaim Bahlil usai konferensi pers di Kementerian Investasi, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).

2. PBNU dapat izin pertama
PBNU adalah ormas pertama yang langsung mengajukan izin resmi ke Jokowi setelah aturan terbit. Pemerintah pun menyambut baik antusias tersebut dengan menyediakan lahan tambang yang diciutkan bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Bahlil mengatakan izin pengelolaan untuk PBNU akan terbit pekan depan.

"Kalau NU sudah jadi, sudah berproses. Saya akan pakai prinsip karena ini kan untuk tabungan akhirat, kita ini kan mau berbuat baik kan, lebih cepat lebih baik. Insyaallah (minggu depan izin PBNU terbit)," kata Bahlil.

3. Tambang bekas KPC untuk NU
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut pemerintah akan memberikan izin pengelolaan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU.

"Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC. Berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka," kata Bahlil di kantornya Jumat (7/6).

Mengutip website kelompok perusahaan milik Grup Bakrie, KPC merupakan salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan mereka.

Bahlil menyebut PBNU sudah mengurus izin pengelolaan tambang kepada Kementerian Investasi/BKPM. Ia mengatakan akan mempercepat penerbitan izin pengelolaan tambang tersebut.

4. Hanya untuk 6 ormas keagamaan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemberian prioritas izin tambang hanya berlaku untuk enam ormas keagamaan saja. Jumlah ini mewakili semua agama yang ada di Indonesia.

"Itu hanya diberikan untuk 6 (ormas agama) saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, kira-kira itu lah," ujarnya saat berbincang dengan media di Gedung Migas, Kuningan, Jumat (7/6).

5. Enam wilayah tambang
Arifin menyebutkan pemerintah menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola para ormas. Rinciannya, lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

"PKP2B juga diciutkan cuma menjadi 6 juga. Jadi memberikan kesempatan kepada mereka (ormas)," kata Arifin.

6. Syarat ormas
Arifin mengatakan tak semua organisasi masyarakat (ormas) agama bisa mengelola tambang. Hanya untuk enam ormas yang memenuhi syarat saja.

Menurutnya, meski pemerintah menyiapkan satu lahan untuk satu ormas mewakili satu agama, namun apabila tidak memenuhi syarat, maka tak akan diberikan.

Adapun syarat utamanya untuk mengajukan izin mengelola adalah ormas harus memiliki badan hukum, size nya besar dan jumlah anggotanya banyak.

"Ini disesuaikan sesuai dengan sizenya lahan sama sizenya organisasi. Tapi badan usahanya jelas juga dan ada akta notarisnya," ujar Arifin.

(cnnindonesia.com/JW)



 
Berita Lainnya :
  • Inilah Fakta Terbaru Izin Tambang untuk Ormas
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BRK Syariah Dorong Optimalisasi Payroll PPPK, Perkuat Peran BUMD bagi Ekonomi Daerah
    02 Pertamina Kilang Dumai Dukung Mahasiswa Melek Energi dan Lingkungan Lewat Pertamina Goes to Campus
    03 Response Cepat PHR Tangani Karhutla di Sekitar Wilayah Operasi
    04 Pemprov Riau Siapkan Rakor Bersama Seluruh Desa, Perkuat Komitmen Penanganan Karhutla
    05 Melalui REF 2026, BI Riau Dorong Pertumbuhan Ekonomi Solid dan Percepatan Digitalisasi
    06 Meski Karhutla Terkendali, Plt Gubri Berharap Semua Pihak Jangan Lengah dan Tetap Waspada
    07 Pemprov Riau dan BI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Digital
    08 BRK Syariah Perluas Pilihan Masyarakat dalam Bertransaksi Keuangan
    09 Cabang BRK Syariah Pekanbaru dan Komjaki Riau Dorong Inklusi Keuangan Syariah
    10 Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terima Penghargaan Indeks Keinsinyuran Daerah 2026
    11 Tetap Gelar Turnamen di Tengah Kabut Asap, Dispora Riau Dinilai Abaikan Kesehatan Anak-anak
    12 Kelompok Masyarakat Alam Tani Bersama Kilang Pertamina Dumai Tanam 1000 bibit Kopi Robusta
    13 Program Bedelau BRK Syariah Kembali Manjakan Nasabah, Julpono Iskandar Bawa Pulang Beragam Perabot dan Alat Elektronik
    14 Plt Gubri SF Hariyanto Dorong Kolaborasi Perusahaan untuk Penanggulangan Karhutla
    15 Apresiasi Prestasi Paskibraka Nasional Asal Inhil, BRK Syariah Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan
    16 Kebakaran Lahan Gambut Kerumutan Tembus 969 Hektare, Tim Gabungan Terus Berjuang
    17 SF Hariyanto Lantik Komisioner Komisi Informasi Riau
    18 Pertamina Patra Niaga Raih Predikat Bintang 5 dan Boyong Penghargaan di Ajang ISEA 2026
    19 Mubes Pertama Serikat Pekerja BRK Syariah Sukses, Siap Dukung Kemajuan Perusahaan
    20 Presiden Prabowo Apresiasi Sinergi Penanganan Karhutla Riau, Plt Gubri SF Hariyanto Sampaikan Terima Kasih
    21 Cegah Karhutla Meluas, Prabowo Instruksikan Edukasi Masyarakat
    22 Pantau Dampak Karhutla, Data Kualitas Udara Kini Bisa Dipantau di Videotron Kediaman Gubernur Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau