Terkait KRIS, Layanan JKN Dipastikan BPJS Kesehatan Tidak Akan Berubah
Jumat, 07-06-2024 - 11:50:53 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Layanan di fasilitas kesehatan (faskes) bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditegaskan BPJS Kesehatan tidak ada perubahan. Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI. 

Salah satunya, terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berdasarkan Pasal 1 angka 4B dari Peraturan Presiden (Perpres) 59 Tahun 2024 merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta.

"Pasal 46B lebih lanjut menjelaskan bahwa standarisasi fasilitas ruang perawatan harus memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi ketimpangan fasilitas bagi peserta BPJS. Nantinya akan ada peraturan turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan yang akan mengatur lebih lanjut terkait penerapan KRIS," ujar Ghufron.

Perpres tersebut juga mengatur tentang penjaminan kesehatan bagi pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang menurut Ghufron telah diperjelas terkait prosedur dan ketentuannya. Dirinya menyebut, public private partnership antara pihak swasta dan pemerintah harus berjalan beriringan.

Lebih lanjut Ghufron menyatakan, bahwa Perpres ini akan menjadi wadah yang tepat untuk mengatur hal tersebut.

"Untuk memastikan implementasi KRIS berjalan dengan baik, sesuai dengan Pasal 103B, evaluasi bersama antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan akan dilakukan maksimal hingga bulan Juni 2025. Hasil evaluasi ini nanti akan menjadi pertimbangan untuk manfaat, tarif pembayaran pelayanan kesehatan, serta iuran," jelasnya.

Ghufron juga meminta agar regulasi implementasi KRIS tak mengurangi akses dan kualitas layanan JKN. Apalagi, saat ini antrean di rumah sakit (RS) sudah menurun signifikan.

"Jangan sampai penerapan KRIS ini justru mempersulit pelayanan di rumah sakit," katanya.

BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN, dipastikan Ghufron akan menjalankan seluruh ketentuan dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, melaporkan hasil kunjungan jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan bersama stakeholder terkait.

Hasil kunjungan itu, antara lain faskes yang masih menunggu peraturan pelaksanaan KRIS, serta tingkat pemahaman peserta JKN yang masih belum sama terkait kebijakan KRIS. Dewan Pengawas BPJS Kesehatan juga mencatatkan potensi ketersediaan jumlah tempat tidur di RS berkurang, yang berdampak pada akses layanan rawat inap.

"Masih terdapat kesulitan dalam pemenuhan 12 kriteria rumah sakit sesuai standar yang ditetapkan sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terutama rumah sakit daerah dan rumah sakit swasta," ucap Kadir.

(cnnindonesia.com/JW)



 
Berita Lainnya :
  • Terkait KRIS, Layanan JKN Dipastikan BPJS Kesehatan Tidak Akan Berubah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Magang PHR Batch 9: Peluang Belajar, Berkarya, dan Berkontribusi
    02 Gali Potensi Pajak, Plt Gubri Serahkan Data Kendaraan Yang Masih Menunggak Pajak Di Kampar
    03 Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
    04 Plt Gubernur Riau Instruksikan Kadis PUPR dan Kepala UPT Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan
    05 PT Pegadaian Dinobatkan Sebagai Best Company to Work For in Asia Untuk Kedelapan Kalinya
    06 BRI Cabang Perawang Apresiasi Langkah APH Usut Dugaan Fraud Kredit di Koto Gasib dan Lubuk Dalam
    07 JPU KPK: Keterangan Saksi Mahkota Pertegas Dakwaan Korupsi Abdul Wahid
    08 SF Hariyanto Minta Wako Pekanbaru Data Galian C, Sangat Disayangkan Jika Tak Masuk PAD
    09 Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Dipastikan Langsung Gugur
    10 Nokia dan Indosat Kolaborasi dalam Meningkatkan Jaringan 5G di Indonesia serta Hadirkan Layanan Berbasis AI
    11 Tahun Ajaran Baru, Rahn BRK Syariah Jadi Solusi Cepat Penuhi Biaya Pendidikan Anak
    12 DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
    13 CISEM II Resmi Beroperasi, PGN Group Perkuat Konektivitas Infrastruktur Gas Bumi Nasional
    14 Resmi Dilantik, Kepala BGN Nanik S. Deyang Ambil Langkah Moratorium Dapur Makan Gratis
    15
    16 BRK Syariah Perkokoh Fundamental Bisnis, RUPS Setujui Laporan Tahunan dan Penguatan Permodalan
    17 BPBD Siak Siagakan 67 Kampung Gambut Rawan Karhutla
    18 SheHacks Dukung Pertumbuhan UMKM Perempuan Lewat AI
    19 Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PHR Berhasil Produksikan 903 BOPD dari Sumur Pungut di Bengkalis
    20 Hari Jadi ke-69 Riau, Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama
    21 PHR Jaga Ketahanan Energi Selaras Dengan Perlindungan Alam Berkelanjutan
    22 Hasil Gotong Royong di Stadion Utama Riau, 1,2 Ton Sampah Dikumpulkan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau