Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Selasa, 14-05-2024 - 19:24:18 WIB

TERKAIT:
   
 


JAKARTA—Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan  Undang-Undang Penyiaran. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/05/24). 

Suara senada dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika. “Jika tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka Senayan akan berhadapan dengan masyarakat pers,” ujar Wahyu. 

Menurut Ninik, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya. 

Ia menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningfull participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran. 

Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. 

Hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran. “Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” kilahnya. 

Sedangkan anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengutarakan upaya menggembosi  kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif. Hal itu antara lain tecermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam  UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran. Yadi menilai, RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers. 

Suara penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan oleh Kamsul Hasan. Menurut dia, RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. PWI minta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers. 

Ketua Umum Ikaatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik. Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers.(rls/pri) 



 
Berita Lainnya :
  • Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Magang PHR Batch 9: Peluang Belajar, Berkarya, dan Berkontribusi
    02 Gali Potensi Pajak, Plt Gubri Serahkan Data Kendaraan Yang Masih Menunggak Pajak Di Kampar
    03 Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
    04 Plt Gubernur Riau Instruksikan Kadis PUPR dan Kepala UPT Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan
    05 PT Pegadaian Dinobatkan Sebagai Best Company to Work For in Asia Untuk Kedelapan Kalinya
    06 BRI Cabang Perawang Apresiasi Langkah APH Usut Dugaan Fraud Kredit di Koto Gasib dan Lubuk Dalam
    07 JPU KPK: Keterangan Saksi Mahkota Pertegas Dakwaan Korupsi Abdul Wahid
    08 SF Hariyanto Minta Wako Pekanbaru Data Galian C, Sangat Disayangkan Jika Tak Masuk PAD
    09 Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Dipastikan Langsung Gugur
    10 Nokia dan Indosat Kolaborasi dalam Meningkatkan Jaringan 5G di Indonesia serta Hadirkan Layanan Berbasis AI
    11 Tahun Ajaran Baru, Rahn BRK Syariah Jadi Solusi Cepat Penuhi Biaya Pendidikan Anak
    12 DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
    13 CISEM II Resmi Beroperasi, PGN Group Perkuat Konektivitas Infrastruktur Gas Bumi Nasional
    14 Resmi Dilantik, Kepala BGN Nanik S. Deyang Ambil Langkah Moratorium Dapur Makan Gratis
    15
    16 BRK Syariah Perkokoh Fundamental Bisnis, RUPS Setujui Laporan Tahunan dan Penguatan Permodalan
    17 BPBD Siak Siagakan 67 Kampung Gambut Rawan Karhutla
    18 SheHacks Dukung Pertumbuhan UMKM Perempuan Lewat AI
    19 Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PHR Berhasil Produksikan 903 BOPD dari Sumur Pungut di Bengkalis
    20 Hari Jadi ke-69 Riau, Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama
    21 PHR Jaga Ketahanan Energi Selaras Dengan Perlindungan Alam Berkelanjutan
    22 Hasil Gotong Royong di Stadion Utama Riau, 1,2 Ton Sampah Dikumpulkan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau