Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPN DTP Rumah
Rabu, 29-11-2023 - 21:28:12 WIB
Foto : Ilustrasi Perumahan
TERKAIT:
   
 


JAKARTA -- Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah
susun dengan harga jual paling banyak 5 miliar rupiah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 21 November 2023.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan tujuan
pemberlakuan kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.


“Industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar.Pemerintah berharap melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” kata Dwi.


Dwi lalu menjelaskan bahwa PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal 2 miliar rupiah yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak 5 miliar rupiah.


“Contohnya, Tuan A membeli rumah seharga 6 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut Tuan A tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi 5 miliar rupiah.

Contoh kedua, Tuan B membeli rumah seharga 5 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut, Tuan
B akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar 2 miliar rupiah saja. Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11% dikali 2 miliar rupiah atau sebesar 220 juta rupiah,” terangnya.


Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penyerahan periode 1
Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.


Lebih lanjut, kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah
mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Dwi juga menyampaikan bahwa kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Bahkan insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023.


“Misalnya, Tuan C membeli rumah seharga 2 miliar rupiah dengan metode cash bertahap selama empat kali masing-masing 500 juta rupiah dimulai dari September 2023 sampai dengan Desember 2023 yang sekaligus dengan penyerahan rumah. Atas transaksi tersebut,
Tuan C tetap mendapatkan insentif PPN DTP 100% tetapi hanya terhadap PPN terutang atas pembayaran bulan November dan Desember saja,”jelasnya.


Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.


“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.(rls/jes)




 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPN DTP Rumah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BRK Syariah Dorong Optimalisasi Payroll PPPK, Perkuat Peran BUMD bagi Ekonomi Daerah
    02 Pertamina Kilang Dumai Dukung Mahasiswa Melek Energi dan Lingkungan Lewat Pertamina Goes to Campus
    03 Response Cepat PHR Tangani Karhutla di Sekitar Wilayah Operasi
    04 Pemprov Riau Siapkan Rakor Bersama Seluruh Desa, Perkuat Komitmen Penanganan Karhutla
    05 Melalui REF 2026, BI Riau Dorong Pertumbuhan Ekonomi Solid dan Percepatan Digitalisasi
    06 Meski Karhutla Terkendali, Plt Gubri Berharap Semua Pihak Jangan Lengah dan Tetap Waspada
    07 Pemprov Riau dan BI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Digital
    08 BRK Syariah Perluas Pilihan Masyarakat dalam Bertransaksi Keuangan
    09 Cabang BRK Syariah Pekanbaru dan Komjaki Riau Dorong Inklusi Keuangan Syariah
    10 Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terima Penghargaan Indeks Keinsinyuran Daerah 2026
    11 Tetap Gelar Turnamen di Tengah Kabut Asap, Dispora Riau Dinilai Abaikan Kesehatan Anak-anak
    12 Kelompok Masyarakat Alam Tani Bersama Kilang Pertamina Dumai Tanam 1000 bibit Kopi Robusta
    13 Program Bedelau BRK Syariah Kembali Manjakan Nasabah, Julpono Iskandar Bawa Pulang Beragam Perabot dan Alat Elektronik
    14 Plt Gubri SF Hariyanto Dorong Kolaborasi Perusahaan untuk Penanggulangan Karhutla
    15 Apresiasi Prestasi Paskibraka Nasional Asal Inhil, BRK Syariah Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan
    16 Kebakaran Lahan Gambut Kerumutan Tembus 969 Hektare, Tim Gabungan Terus Berjuang
    17 SF Hariyanto Lantik Komisioner Komisi Informasi Riau
    18 Pertamina Patra Niaga Raih Predikat Bintang 5 dan Boyong Penghargaan di Ajang ISEA 2026
    19 Mubes Pertama Serikat Pekerja BRK Syariah Sukses, Siap Dukung Kemajuan Perusahaan
    20 Presiden Prabowo Apresiasi Sinergi Penanganan Karhutla Riau, Plt Gubri SF Hariyanto Sampaikan Terima Kasih
    21 Cegah Karhutla Meluas, Prabowo Instruksikan Edukasi Masyarakat
    22 Pantau Dampak Karhutla, Data Kualitas Udara Kini Bisa Dipantau di Videotron Kediaman Gubernur Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau