Pemprov Riau Sidak Tambang Galian C di Kampar, Satu Perusahaan Langgar Izin dan Dihentikan Sementara
BHARABAS MEDIA, PEKANBARU — Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Provinsi Riau, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah titik lokasi pertambangan galian C di Kabupaten Kampar, Senin, 2 Maret 2026.
Tim teknis yang turun ke lokasi terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Komisi III DPRD Riau, dan pejabat di daerah setempat.
Adapun lokasi Sidak yakni di perusahaan pertambangan PT Kuari Kampar Utama di Air Tiris dan PT Azul Akona Kreasindo di Kecamatan Kampa. Kedua perusahaan ini bergerak di bidang usaha pertambangan galian C.
Sidak ke PT Kuari Kampar Utama dilakukan berdasarkan pelimpahan laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Provinsi Riau. Dalam laporan awal, kegiatan usaha tersebut diduga tidak memiliki izin atau ilegal serta berpotensi merusak lingkungan.
PT Azul Akona Kreasindo
Lokasi galian C milik PT Kuari Kampar Utama di Air Tiris | Foto: Bertuahpos / Melba Ferry.
“Atas dasar temuan itu lah kami turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah operasional perusahaan ilegal atau tidak,” kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ismon Simatupang.
Di lokasi, tim menemukan bahwa secara administrasi perizinan kegiatan usaha yang diperiksa sebenarnya sudah lengkap. Namun, masih terdapat beberapa catatan, terutama terkait potensi dampak hukum dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
Namun setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan oleh tim, diketahui bahwa lokasi yang sebelumnya diduga ilegal ternyata telah memiliki izin resmi.
Dengan demikian, dari sisi perizinan dinyatakan sudah clear. Sementara itu, untuk dugaan kerusakan lingkungan, penilaian teknis akan dilakukan lebih lanjut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
Tim juga melakukan ground check terhadap titik lokasi yang dilaporkan. Data lapangan yang diperoleh saat ini sedang direkam dan akan dicocokkan kembali dengan dokumen perizinan perusahaan.
Ismon menjelaskan bahwa pemeriksaan meliputi potensi pencemaran air sertound check terhadap titik lokasi yang dilaporkan. Data lapangan yang diperoleh saat ini sedang direkam dan akan dicocokkan kembali dengan dokumen perizinan perusahaan.
Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Provinsi Riau saat Sidak lokasi pertambangan galian C
Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Provinsi Riau saat Sidak lokasi pertambangan galian C di Kabupaten Kampar | Foto: Bertuahpos / Melba Ferry.
Ismon menjelaskan bahwa pemeriksaan meliputi potensi pencemaran air serta fluktuasi kondisi air antara musim kemarau dan musim hujan, yang nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan izin lingkungan yang dimiliki.
Selain aspek lingkungan, tim menemukan beberapa hal terkait infrastruktur di sekitar lokasi, seperti kondisi sumur warga dan ruas jalan yang digunakan operasional perusahaan.
Menurut pengakuan sejumlah warga, kehadiran PT Kuari Kampar Utama telah berdampak terhadap kondisi lingkungan masyarakat di sekitar perusahaan tersebut.
Seorang warga tiba-tiba datang dan menyatakan air sumur di rumah saudarannya sering mengalami kekeringan sejak hadirnya perusahaan.
“Keluhan ini sudah kami sampaikan ke pihak desa dan perusahaan, tapi memang belum ada respon. Seumur-umur belum pernah kami mengalami situasi seperti ini, tapi sekarang—dimusim-musim tertentu—air sumur menjadi kering,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pemilik usaha, kegiatan operasional dilakukan mengikuti ketentuan lalu lintas angkutan yang berlaku. Meski demikian, Ismon menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar terkait pengawasan jalur yang dilalui kendaraan operasional. Untuk area konsesi, luas lahan tercatat sekitar 49 hektare, namun yang baru dimanfaatkan sekitar 6 hektare.
Sementara pada sidak di lokasi kedua PT Azul Akona Kreasindo, dilakukan berdasarkan tindak lanjut hasil rapat kerja dengan Komisi III DPRD Provinsi Riau. Masyarakat sekitar mengeluhkan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan itu.
Ismon menyebut, di lokasi tim menemukan perusahaan memang telah memiliki izin, tetapi aktivitas yang dilakukan berada di luar wilayah izin yang diberikan. “Karena beroperasi di luar izin, kegiatan tersebut dikategorikan ilegal,” jelasnya.
Lokasi kegiatan tersebut diketahui berada di lahan milik perusahaan lain, yaitu PT Surya Andalan Abadi. Informasi di lapangan menyebutkan lahan tersebut telah dibeli oleh pihak pelaku usaha.
Namun, Ismon menegaskan bahwa informasi itu masih akan didalami lebih lanjut dengan memanggil pihak-pihak terkait guna memastikan apakah terdapat kerja sama resmi atau tidak, karena status tersebut akan menentukan jenis pelanggaran dan sanksi yang diberikan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas galian PT Surya Andalan Abadi berada di area pemukiman warga, persis di sisi Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang. Berjarak hanya puluhan meter dari lubang galian tersebut terdapat tempat pemakaman umum, sawah dan kebun warga.
Di situ, sudah terlihat lubang menganga seperti danau, dengan tumpukan material tanah sisa galian di sekitar lubang. Di lokasi juga terlihat dua unit alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Provinsi Riau saat Sidak lokasi pertambangan galian C di Kabupaten Kampar
Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Provinsi Riau saat Sidak lokasi pertambangan galian C di Kabupaten Kampar | Foto: Bertuahpos / Melba Ferry.
“Sejak awal kami sudah menolak pertambangan ini, karena kami tidak pernah diberi tahu. Tiba-tiba mereka sudah melakukan penggalian dengan alasan sudah mengantongi izin,” ujar salah seorang warga saat berbincang dengan Bertuahpos, di lokasi.
Sebagai tindak lanjut, tim telah memasang spanduk penghentian aktivitas sementara di lokasi. Penanganan selanjutnya akan melibatkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk mereview izin pertambangan PT Azul Akona Kreasindo.
“Apabila perusahaan tetap beroperasi setelah dilakukan penghentian sementara, maka sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin usaha,” kata Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Vera Angelika OK.
Dia menyebut, sesuai mekanisme dalam sistem OSS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, tim akan menyusun berita acara hasil sidak yang ditandatangani bersama oleh seluruh instansi terkait, kemudian diunggah ke sistem OSS.
“Catatan pelanggaran tersebut akan terekam dalam sistem sehingga menjadi pertimbangan dalam proses perizinan selanjutnya,” tambahnya.
Adapun tahapan sanksi administratif meliputi surat peringatan pertama hingga ketiga, penghentian sementara (suspend), hingga rekomendasi pencabutan izin apabila pelanggaran tetap berlanjut.
“Kami sudah meminta kepada masyarakat sekitar untuk sama-sama mengawasi. Jika ditemukan kembali ada aktivitas di PT Azul Akona Kreasindo, silahkan di foto, video, lengkap dengan titik koordinat lokasi dan waktu pengambilan. Bukti itu akan kami tindaklanjuti,” ujar Ismon. (rls/pri)
Komentar Anda :